banner 728x250
Berita  

Respons KUHP–KUHAP Baru, FH Unissula Angkat Isu Perampasan dan Pemulihan Aset

banner 120x600
banner 468x60

Fakultas Hukum (FH) Unissula menggelar kuliah pakar sebagai kelanjutan dari kegiatan sosialisasi tiga Undang-undang baru, yakni UU KUHP, KUHAP, serta UU tentang Penyesuaian Pidana. “Kuliah pakar ini bertujuan memberikan pencerahan kepada dosen dan mahasiswa FH Unissula sebagai konsekuensi atas berlakunya ketiga Undang-undang tersebut,” ujar Dekan FH Unissula Prof. Dr. Jawade Hafidz, SH, MH, Sabtu (21/1/2026).

Kuliah pakar tersebut mengangkat topik optimalisasi pemulihan aset negara melalui Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan UU Pemulihan Aset. “Untuk itu, saya meminta agar para dosen dan pengajar mulai menyesuaikan diri dengan regulasi yang baru berlaku. Kita harus mampu mengikuti perkembangan regulasi terbaru,” katanya.

banner 325x300

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa FH Unissula akan menyusun agenda lokakarya pembaruan kurikulum sebagai upaya menyesuaikan dengan Undang-undang yang baru diberlakukan.

Prof. Jawade turut menjelaskan mengenai pentingnya hukum administrasi negara. “Dalam perampasan aset negara, aparat penegak hukum wajib tunduk pada asas-asas hukum administrasi negara. Salah satu wujudnya adalah pembentukan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana guna menjamin kepastian hukum,” jelasnya.

“Karena itu, harus jelas siapa yang memiliki kewenangan dalam melakukan perampasan aset negara. Aturan main dan regulasinya harus tersedia. Tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus sesuai kewenangan, prosedur yang benar, dan regulasi yang jelas. Jika tidak, maka penegakan hukum tersebut merupakan pelanggaran hukum,” lanjutnya.

Selanjutnya, Guru Besar Hukum Pidana FH UI Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, memaparkan materi terkait pemulihan aset, UNCAC, UU Kejaksaan, serta KUHP dan KUHAP baru.

Ia menjelaskan bahwa pemulihan aset dan perampasan aset adalah istilah hukum yang saling berkaitan, namun memiliki penekanan yang berbeda. “Per Januari 2026, keduanya menjadi instrumen utama dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi, di mana perampasan merupakan salah satu metode dalam proses pemulihan aset,” ungkapnya secara daring.

Dalam konteks pemulihan aset, kejaksaan berwenang melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana serta aset lainnya kepada negara, korban, atau pihak yang berhak. “Namun hingga kini, kewenangan kejaksaan belum diatur secara jelas. Oleh sebab itu, penambahan Pasal 30A yang secara khusus mengatur Pemulihan Aset dinilai sangat tepat,” jelasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *